"Kami tidak berkeberatan, langsung kepada pembuktian perkara saja," kata penasihat hukum M Rusli Bastari dipersidangan.
--
Lantaran tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
"Sebagaimana BAP ada total 30 an saksi yang akan dihadirkan secara bergiliran," ucap JPU Jauhari.
Maka dari itu, majelis hakim meminta agar penuntut umum setiap minggunya menghadirkan sebanyak 5 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi
Usai sidang penasihat hukum M Rusli Bastari enggan berbicara banyak menanggapi dakwaan terhadap dua kliennya tersebut.
"Tunggu pembuktian saja di persidangan," singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya keduanya yakni Barmawi dan Ruslaini telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas kepemilikan narkotika.
Saat itu Barmawi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.
BACA JUGA:Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong
BACA JUGA:Penyidik yang Diduga Intimidasi Saat Pemeriksaan Terdakwa TPPU Gagal Hadir, Kuasa Hukum Kecewa
Terpidana Barmawi oleh majelis hakim PN Palembang saat itu, menjerat Barmawi dengan tindak pidana menghalangi penyidikan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 138 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.