Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika

Jumat 30-08-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terpidana gembong narkoba kelas kakap bernama Barmawi dan Ruslaini, kembali harus berurusan dengan hukum usai didakwa penuntut umum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai puluhan miliar rupiah.

Keduanya hanya bisa terdiam saat penuntut umum Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar Kamis 29 Agustus 2024 membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim PN Palembang.

Dalam dakwaan terungkap, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua terpidana yakni Barmawi dan Ruslaini dari hasil bisnis menjadi bandar besar narkotika jenis sabu.

Bisnis haram yang dilakukan oleh kedua terpidana kasus kepemilikan narkotika tersebut, didapati berbagai macam transaksi keuangan mencurigakan mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar

BACA JUGA:BNNP Sumsel Ringkus 2 Kaki Tangan Bandar Sabu-Sabu Di Jalan Betung Banyuasin Sumsel

Adapun bukti-bukti lainnya selain transaksi mencurigakan, juga didapati sejumlah barang bukti lainnya yang mana kuat dugaan berasal dari bisnis jual beli sabu partai besar.


--

Sebagaimana didalam dakwaan, barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang didapat dari terpidana Barmawi dan Ruslaini adalah sebagai berikut:

1. 12 Unit Dump jenis Fuso Truk (6X4) M/T

2. 1 Unit Toyota Raize;

BACA JUGA:Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan hingga Mobil ke Terdakwa Kasus Narkotika

BACA JUGA:Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan

3. 2 Unit Mobil Mitsubishi Pajero;

4. 1 Unit Mobil Toyota Fortuner,

Kategori :