Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika

Jumat 30-08-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

5. 1 unit Motor Kawasaki KLX 150;

6. 1 bidang Tanah dengan luas ± 2.296 M2 yang diatasnya berdiri 3 (tiga) Bangunan berupa 1 bangunan mess karyawan, 1 bangunan gudang dan 1 bangunan yang terletak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan;

BACA JUGA:FIM Minta Usut Antek Panji Gumilang dan Minta Kasus Dugaan TPPU Dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

BACA JUGA:AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Sandang Status Tersangka TPPU

7. 1 bidang Tanah Pekarangan Dengan luas ± 466 M2 yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko 3 lantai yang terletak Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;

8. 1 bidang Tanah Sawah seluas 8050 M² yang beralamat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan;

9. 1 bidang Tanah seluas 300 M³ yang terletak Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

10. Sebidang tanah dengan luas ± 304 M2 yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah yang terletak Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;

12. Serta Uang Dalam Rekening Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA

Selain beberapa barang bukti diatas, juga terdapat puluhan hingga ratusan transaksi yang tercatat didalam rekening pribadi milik keduanya, yang diakui terpidana hasil tindak pidana jual beli narkoba.

BACA JUGA:Bandar Sabu di Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi, Akui Beli BB dari PALI

BACA JUGA:Sales Mobil Ternyata Kacung Bandar Sabu Sumatera-Jawa, Tugasnya Pasif Hanya Kerja Sesuai Perintah via Telepon

Diperkirakan, seluruh transaksi narkotika yang dilakukan kedua terpidana tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Oleh karenanya, keduanya dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua Primair didakwa melanggar Pasal 137 huruf a atau b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, terpidana Barmawi dan Ruslaini melalui penasihat hukumnya M Rusli Bastari tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan meminta agar melanjutkan sidang pembuktian perkara.

Kategori :