Menkumham: RUU Paten Menjadi Harapan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Rabu 28-08-2024,17:18 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, juga memberikan dukungannya terhadap proses RUU Paten ini.

BACA JUGA:Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

BACA JUGA:Petani OKI Sukses Modifikasi Mesin Penggilingan Padi Jadi RMU Serbaguna: Hemat Biaya, Tingkatkan Produktivitas

Menurutnya, perlindungan paten memiliki peran penting, seperti memberikan jaminan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, menjadi dasar hukum dalam pelaporan pelanggaran paten, dan memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan.

"Perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberi Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan," jelas Ilham Djaya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS), sebuah program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual, khususnya paten.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak inventor untuk mengajukan permohonan paten.

BACA JUGA:Petugas Penggalangan Dana Pembangunan Masjid di Ogan Ilir Terpental Setelah Diserempet Mobil Truk

BACA JUGA:Duo Srikandi Fitri dan Nandri Daftar ke KPU Kota Palembang, Tunggangi Kuda Diarak Ribuan Massa

"Pada kegiatan ini juga diserahkan 30 Sertifikat Paten kepada Perguruan Tinggi dengan rincian: 27 Sertifikat Paten kepada Universitas Sriwijaya, 1 Sertifikat Paten kepada IKesT Muhammadiyah Palembang, serta 2 Sertifikat Paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya. Kemudian, penyerahan sertifikat paten ke PT Bukit Asam terkait Sistem Informasi dan Aplikasi Perusahaan Penunjang Optimalisasi Produksi, Digitalisasi Pertambangan serta Peningkatan Produktivitas Perusahaan Berbasis Aplikasi Web dan Mobile," terang Ilham Djaya.

Dengan adanya RUU Paten ini, diharapkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di Indonesia akan semakin kuat dan mendorong inovasi yang lebih maju di berbagai sektor.

Dukungan penuh dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun institusi pendidikan dan industri, menjadi kunci suksesnya implementasi RUU Paten ini di masa mendatang.

Kategori :