Acara semarak tersebut, dinilai tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat langsung turun ke lokasi dan meminta agar acara tersebut dihentikan.
BACA JUGA:18 Mortir & Proyektil Aktif yang Ditemukan Pencari Ikan di Ogan Ilir, Akhirnya Diledakkan
BACA JUGA:Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, 32 Tim Bidar Rebutkan Piala Bergilir dari Bupati Ogan Ilir
Namun, ketika acara tersebut hendak dibubarkan Kepala Desa Pinang Mas, tidak terima hingga mengakibatkan kericuhan kecil.
Akhirnya, dari kejadian tersebut Kepala Desa Pinang Mas terpaksa diamankan pihak Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan penyelidikan.
Kades Pinang Mas Kabupaten Ogan Ilir, Irwanto, saat pembukaan lomba bidar mini. --
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kades Pinang Mas diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir.
Sebagaimana diketahui, dua pekan Polsek Tanjung Raja dipimpin oleh AKP Zahirin, telah mengimbau larangan menggunakan hiburan musik remix dalam sebuah acara.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Cek Layanan di Sat Lantas, Pastikan Biaya Pembuatan SIM Sesuai PNBP yang Berlaku
Dikatakan Kapolsek, kegiatan bidar mini tersebut sebelumnya tak mempunyai izin dari Polsek Tanjung Raja.
Dirinya pun menyampaikan, bahwa insiden yang dialami Desa Pinang Mas ini hendaknya menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi.
"Kades Pinang Mas telah mengakui bahwa itu adalah suatu kesalahan, dan Kades sendiri telah mengakui kesalahannya," terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Kades Pinang Mas pun sudah berjanji di atas materai secara tertulis bahwasannya untuk acara selanjutnya dalam rangka menyambut HUT RI ke-79 tidak lagi menggunakan musik remik.
BACA JUGA:Penemuan 14 Mortir dan 4 Proyektil di Ogan Ilir, Ditemukan Saat Warga Mencari Ikan