Janda Muda Asal Jambi Jadi Jaringan Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tungkal

Jumat 16-08-2024,13:16 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK mengatakan 11 tersangka ditangkap hasil ungkap kasus selama Agustus dari 6 laporan polisi.

BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya

"Dengan barang bukti yang diamankan 3.215 kg dan 526 ekstasi berhasil menyelamatkan 33.204 jiwa dari pengaruh buruk narkotika," terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukumam mati. Kasus akan kita kembangkan termasuk di Lapas sesuai keterangan beberapa tersangka," tegas Harissandi saat menggelar rilis ungkap kasusnya Jumat 16 Agustus 2024.

"Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan kurir atau pengantar barang, mengaku hanya menerima upah dari bandar," tutup dia.

 

Kategori :