Banner Pemprov
Pemkot Baru

Waduh, Sabu 27,85 Gram Disembunyikan di Tutup Tangki BBM

Waduh, Sabu 27,85 Gram Disembunyikan di Tutup Tangki BBM

DIRINGKUS : Pelaku pengedar sabu-sabu di Muara Enim diringkus personel Tim II Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Upaya pelaku Lutfi Alman Faluthfi (48), untuk mengelabui pihak Kepolisian, gagal sudah. Pasalnya, personel Tim II Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,85 gram yang disimpan dalam tutup tangki Bahan Bakar Minyak (BBM).

Warga Komplek PJKA RT/RW 003/000 Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dirungkus di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja tepatnya Desa Karang Raja, Kecanatan Muara Enim, Selasa 23 Desember 2025, pukul 07.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku berserta barang bukti. Personel Satresnarkoba juga mengamankan 5  buah plastik klip bening; 4 helai tissue warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO A5 warna silver dan 1 satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange dengan Nopol  BG 1793 DF.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:Gerebek Sebuah Rumah di Kandis II, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Temukan 2,12 Gram Sabu

"Pelaku diamankan saat melintas di jalan raya Muara Enim - Baturaja tepatnya di Desa Karang Raja. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico SE MSi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Jumat 26 Desember 2025.

Dijelaskanya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Tim II  Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada dilokasi tengah berada di dalam  mobil Daihatsu Sigra warna orange dengan Nopol  BG 1793 DF.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarai pelaku," jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye. "Ini menunjukkan modus yang semakin beragam dalam upaya mengelabui petugas,” ujarnya.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender 2,6Kg Sabu dan Pil Ekstasi Jadi Jus, Selamatkan 26 Ribu Jiwa

BACA JUGA:Kompak Edarkan Sabu Hampir 1 Kg, Pasutri Ini Dihukum 13 Tahun Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, pelaku Lutfi Alman Faluthfi dihadapan penyedikik mengakui bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali. "Nekat menjadi pengedar sabu karena faktor ekonomi. Karena perputaran uangnya lebih cepat dan  memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar," katanya.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: