Banner Pemprov

Habisi Mantan Pacar, Ari Ngaku 2 Kali Mimpi Didatangi Korban, Saat Masih Buron dan di Sel Tahanan

Habisi Mantan Pacar, Ari Ngaku 2 Kali Mimpi Didatangi Korban, Saat Masih Buron dan di Sel Tahanan

TERSANGKA: Tampak tersangka Ari (MAP) pelaku pembunuhan mantan pacar.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tersangka kasus pembunuhan, M Ari Pratama alias MAP (33) mengaku sudah 2 kali didatangi mendiang mantan pacarnya, Ayu atau APS (23)

Ari yang kini mendekam di sel tahanan Polres Muara Enim menghabisi Ayu dengan sangat keji di sebuah kamar hotel di kabupaten Muara Enim, pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu.

“2 kali mimpi didatangi almarhumah,” ucap Ari dengan nada lirih. Mimpi pertama korban datang dengan kondisi gosong terbakar.  “Itu mimpi waktu aku belum ditangkap Pak”,  aku Ari.

Kasus Ari ini tergolong sadis, di mana pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasadnya sebelum dibuang ke sungai.

BACA JUGA:Jasad Tersangkut di Bebatuan Aliran Sungai Mio Terungkap Seorang IRT, Ini Hasil Lidik Polisi?

BACA JUGA:Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Eceng Gondok di Sungai Musi

Kemudian mimpi kedua, Ari mengaku didatangi mantan pacarnya itu mengenakan busana putih dan dalam kondisi menangis.  

Saat pertama kali ditangkap, warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim itu berdalih menghabisi korban karena sakit hati.

Ari mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ari kembali berkilah kalau dirinya tidak pernah ada niat membunuh.

BACA JUGA:Pelaku Ternyata Mantan Kekasih Korban, Heboh Penemuan Mayat Terbakar di Sungai Enim

BACA JUGA:Mayat Mengambang di Sungai Enim Gegerkan Warga Karang Raja

"Aku tidak ada niat untuk membunuh Pak, (mencekik) itu karena emosi sesaat”, ujar duda anak satu itu di Mapolres Muara Enim, Selasa 2 Juni 2026. Apa yang dilakukannya, lanjut Ari, terpicu rasa tersinggung atas ucapan korban.

Masih menurut versi Ari, mantan pacarnya itu mengatai-nya ‘hanya omong besar’, sebab tidak kunjung membelikannya iPhone, sesuai janjinya pada APS.

Tersangka Ari berdalih menolak membeli iPhone dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: