Korban Rugi Capai Rp1, 7 Miliar Warga Kayuagung Dilaporkan ke Polres OKI
Pengacara Hj Nurmala SH MH mendampingi klien membuat LP tindak pidana penipuan di SPKT Polres OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Korban Rugi Capai Rp1, 7 Miliar Warga Kayuagung Dilaporkan ke Polres OKI
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Seorang warga Kayuagung, RG (31) mengadukan seorang perempuan UO yang merupakan warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke SPKT Polres OKI, Kamis 29 Januari 2026.
RG mendatangi SPKT Polres OKI membuat laporan polisi (LP) didampingi pengacara Hj Nurmala SH MH dan rekannya.
Yakni atas tindak pidana penipuan, sehingga membuat RG mengalami kerugian senilai Rp1, 7 Miliar.
Disampaikan Hj Nurmala SH MH, ia mendampingi kliennya selaku korban ke SPKT Polres OKI dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan.
BACA JUGA:Aksi Penipuan Modus Hack WA, Hubungi Korban Pinjam Uang Jutaan Rupiah
"Hari ini kami mendampingi klien kami selaku korban tindak pidana penipuan oleh seorang perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kayuagung," jelas Hj Nurmala SH MH.
Dia mengungkapkan, untuk hari ini klien yang didampingi satu orang, sebenarnya banyak korbannya yang dilakukan oleh terlapor. Untuk satu korban ini kerugian yang dialami mencapai Rp1, 7 Miliar.
"Korban oleh seorang perempuan yang dilaporkan ini ada 3 orang yang kami dampingi hari ini 1 orang dulu nanti dalam waktu dekat juga akan membuat laporan. Total kerugian dari 3 korban mencapai Rp3 Miliar lebih," jelasnya.
Diterangkan Hj Nurmala, untuk terlapor ini meminjam uang klien mengaku untuk digunakan berbisnis minyak. Termasuk juga kegiatan bisnis proyek di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Janjikan Bisa Selesaikan Masalah, Tiktokes di Palembang Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Penipuan
"Karena terlapor ini mengaku suaminya masih kerabat Bupati, sehingga untuk kegiatan proyek bakal lancar. Dan menjanjikan akan memberikan uang lebih apabila proyek selesai," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



