Janda Muda Asal Jambi Jadi Jaringan Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tungkal

Jumat 16-08-2024,13:16 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Terkait dugaan keterlibatan napi Lapas tersebut, Harissandi akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas.

"Akan kita dalami lagi, apakah barang bukti itu benar-benar milik 3 pelaku dan yang pastu kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," bebernya.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM card dari tangan tiga tersangka. 

Tersangka Rika Purwanti dan M Arsad tenyata merupakan kakak beradik. 


Seorang janda muda asal Provinsi Jambi ang merupakan jaringan kurir sabu-sabu ikut diamankan bersama dua orang rekannya.-Foto: edho/sumeks.co -

"Saya kenal dengan napi Lapas Tungkal itu saat dihubungi dia lewat WA," aku tersangka Rika di hadapan polisi. 

Rika juga mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir sabu-sabu karena tertarik dengan upahnya.

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam

BACA JUGA:Fakta Baru Terkuak! Ammar Zoni Terlibat Jadi Pengedar Sabu? Ini Hasil Sidang Lanjutan Terbaru

"Kami dapat upah masing-masing sebesar Rp2,6 juta Pak," kata dia.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus 11 pelaku dan 4 di antaranya jaringan Lapas selama bulan Agustus 2024.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Musi Rawas Linglung saat Dibangunkan Polisi, Barang Bukti Disembunyikan Dalam Sepatu Boot

Kategori :