Banner Pemprov

Dijual Harga Tinggi Keluar Provinsi, Polda Sumsel Sita 14 Ton Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani dari 8 TSK

Dijual Harga Tinggi Keluar Provinsi, Polda Sumsel Sita 14 Ton Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani dari 8 TSK

Sebanyak 14 Ton pupuk subsidi Jenis Urea dan Phonska diamankan Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipidter) Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 14 Ton pupuk subsidi Jenis Urea dan Phonska diamankan Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipidter) Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dari tangan delapan (8) orang tersangka, Kamis 29 Januari 2026.

Hal demikian, lantaran pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani diduga telah diselewengkan karena akan dijual dengan harga lebih tinggi keluar provinsi Sumsel.

Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini berdasarkan dua laporan polisi diduga akan diselundupkan ke Provinsi Jambi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Pertama Kali Baca Berita di TVRI, Kabid Humas Polda Sumsel Meriahkan HUT ke-52

BACA JUGA:Innalillahi, Polda Sumsel Gelar Pemakaman Kedinasan Alm AKBP (P) Jafrial di TPU Kebun Bunga Palembang

Dijelaskan, lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, sementara lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Petugas menyita 9 ton dan 5 ton pupuk subsidi di dua lokasi berbeda dan 8 Tersangka (TSK) dalam kasus ini," ungkap Doni, Kamis 29 Januari 2026.

Doni menjelaskan, dalam kasus pertama, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanfaatkan kuota pupuk subsidi milik kelompok tani.

Salah satu tersangka berinisial T bekerja sama dengan kelompok petani dan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD).

Karena keterbatasan modal, kelompok tani tersebut kemudian menjual pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka kepada pihak penanggung jawab dengan harga sekitar Rp90.000 per karung.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Dirotasi Jabatan Irjen Pol Andi Rian Digantikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi

BACA JUGA:Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Pelaku Kejahatan Terhadap Anak, Terancam 12 Tahun Penjara

“Selanjutnya, pupuk subsidi tersebut dibeli oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110.000 per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan,” jelas Doni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait