PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hakim tunggal sidang Praperadilan PN Palembang tolak seluruh dalil permohonan praperadilan, Kartila resmi menyandang status tersangka kasus korupsi suap penerbitan PTSL tahun 2019.
Hakim tunggal PN Palembang Efiyanto SH MH, menolak permohonan praperadilan Kartila dengan berbagai poin pertimbangan dalam sidang yang digelar Rabu 14 Agustus 2024.
Adapun poin pertama dalam sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan, menimbang bahwa penetapan Kartila sebagai tersangka korupsi telah memenuhi dua alat bukti.
"Baik bukti berupa surat dan bukti keterangan saksi hingga keterangan ahli sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP," terang hakim saat bacakan pertimbangan putusan menolak Praperadilan Kartila.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer
Selain itu, penetapan Kartila sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL 2019 telah dilakukan ekspose serta tidak ada error' in personal.
Sebab saat, lanjut hakim saat ditetapkan sebagai tersangka Kartila didampingi oleh tim kuasa hukum.
--
Termasuk diantaranya, kata hakim dalil yang diajukan pemohon praperadilan di persidangan harus dinyatakan ditolak sebab telah masuk dalam materi pokok perkara.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim dalam petikan amar putusan menyatakan penetapan Kartila sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Palembang adalah sah.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019
Sebelumnya, Sidang Praperadilan penetapan Kartila sebagai tersangka korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019, saksi ungkap fakta Reyhan turut menerima pembagian lahan 30 persen dari tersangka Kartila.
Saksi tersebut diketahui bernama Rifli, dihadirkan kuasa hukum pemohon Praperadilan Indera Cahya SH MH dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.