Dipersidangan, saksi Rifli dihadirkan tim kuasa hukum Praperadilan sebagai saksi fakta dalam kasus korupsi yang menjerat pemohon Praperadilan atas nama tersangka Kartila.
Dipersidangan diketuai hakim tunggal Efiyanto SH MH, saksi Rifli mengaku kenal dengan Kartila yang bekerjasama dengan seseorang bernama Reyhan dalam kepengurusan sertifikat tanah PTSL seluas 200 hektar.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?
"Kepengurusan sertifikat itu saya juga tahu untuk kepengurusan sertifikat secara tertulis dalam bentuk perjanjian notaris," sebut saksi dipersidangan.
Lebih lanjut ia menerangkan, dari kabar yang ia terima ada sebuah jatah 30 persen pembagian lahan dari mengurus sertifikat milik Kartila seluas 200 hektar itu.
--
"Sementara 70 persennya milik Kartila," ungkap saksi.
Lebih lanjut diterangkan saksi Rifli, juga menyebut bahwa satu tersangka lainnya bernama Asna Ifah menyuap pihak BPN untuk mengurus sertifikat tersangka Kartila.
Dipersidangan, keterangan saksi tersebut diinterupsi oleh termohon praperadilan bahwa keterangan saksi sudah masuk materi pokok perkara.
"Kami keberatan yang mulia keterangan saksi ini sudah masuk ke materi pokok perkara, sedangkan praperadilan ini untuk menguji adminitrasi penetapan tersangka," sanggah jaksa Kejari Palembang selaku termohon gugatan.
Dipersidangan, kuasa hukum pemohon gugatan juga sempat mengajukan surat permohonan kepada termohon Praperadilan Kejari Palembang agar tersangka Asna Ifah dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Namun, pihak termohon mengatakan masih menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Kejari Palembang dahulu.
BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini