Banner Pemprov
Pemkot Baru

Buntut SP3 Penyidikan Dugaan Penipuan Proyek Rp8 Miliar, Polrestabes Palembang di Praperadilkan

Buntut SP3 Penyidikan Dugaan Penipuan Proyek Rp8 Miliar, Polrestabes Palembang di Praperadilkan

Nazaruddin SH Kuasa hukum pemohon praperadilan SP3 Penyidikan kasus penipuan proyek pengadaan pipa senilai Rp8 miliar--Fadli

SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menjadi panggung uji keabsahan proses penegakan hukum setelah menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, dan menarik perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian fantastis.

Sidang praperadilan tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Plg dan dipimpin oleh hakim tunggal Tri Handayani, SH, MH.

Dalam persidangan kali ini, agenda difokuskan pada pemeriksaan tambahan alat bukti dari para pihak serta mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni penyidik Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel

BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah

Pemohon praperadilan adalah Sri M Tuti F, SE, SKM, sementara pihak termohon adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang cq Unit Tindak Pidana Khusus cq penyidik.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2012/VI/2025/SPKT Polrestabes Palembang.


Suasana sidang Praperadilan penghentian penyidikan dugaan penipuan proyek senilai Rp8 miliar di PN Palembang--Fadli

Dalam permohonannya, pemohon menilai bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Bahkan, pemohon menyebut penghentian perkara itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor maupun kuasa hukum, sehingga dinilai mencederai asas transparansi dan kepastian hukum.

Melalui petitum yang diajukan ke pengadilan, pemohon meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. 

Pemohon juga meminta, agar PN Palembang menyatakan SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Palembang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

BACA JUGA:Waspada Marak Pelaku Penipuan di Palembang, Bawa Kabur Hp Korban dengan Modus COD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: