Kejari Ogan Ilir Terima Uang Pengembalian Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pematang Bungur
Pidsus Kejari Ogan Ilir menerima uang pengembalian, terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana desa dari Pemdes Pematang Bungur. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, menerima uang pengembalian kerugian negara dari Pemerintah Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Uang pengembalian kerugian negara tersebut, terkait perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024 pada Pemdes Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga, S.H mengatakan, uang pengembalian kerugian negara dari Pemdes Pematang Bungur itu sebesar Rp 76.317.850.
"Uang pengembalian kerugian negara tersebut, dibayar full oleh Pemdes Pematang Bungur," terangnya, Jumat, 27 Maret 2026.
BACA JUGA:Mantan Kades Permata Baru yang Korupsi Dana Desa dan ADD Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir
Menurut Kasi Pidsus, uang pengembalian kerugian negara yang diterima Kejari Ogan Ilir tersebut, diserahkan langsung oleh Kades Pematang Bungur, Boy Sandi, bersama perangkat desa.
"Selanjutnya, uang pengembalian itu disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI pada akhir tahun 2025 lalu.
Kemudian, kasus itu diteruskan ke Kejati Sumsel, yang kemudian diminta kepada Kejari Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dan berdasarkan audit yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan selisih bayar terhadap penggunaan dana desa Pematang Bungur.
"Sebenarnya ini hanya temuan administrasi saja, dimana ada beberapa kwitansi pembayaran yang tidak ada. Kasus ini tidak ada tindak pidana korupsinya, jadi kita sarankan untuk dikembalikan saja," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




