Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa 13-08-2024,17:15 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Adapun tiga orang saksi dalam perkara itu Ani Supiani, Wagirin dan Regita. Perkara itu terjadi menimpa satu keluarga di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Yaitu terjadi pada 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Dimana pelaku masuk ke rumah saksi Ani dengan mendobrak pintu belakang rumah menggunakan kayu balok hingga terbuka.

Dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, dalam perkara pencurian dengan kekerasan ini terdakwanya Hajidin (46) yang merupakan warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Kesal Kasus Korupsi Besar Divonis Ringan Karena Alasan Terdakwa Sopan di Persidangan

BACA JUGA:Antisipasi Sidang Kasus Tawuran Besok, PN Palembang Siaga dan Perketat Keamanan

"Di persidangan, ketiga saksi korban menerangkan bahwa terdakwa Hajidin sebagai salah satu dari 4 pelaku pencurian di rumahnya,” kata Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, Kamis 4 Juli 2024.

Yakni keterangan itu diyakini oleh saksi Ani Supiani. Karena peran terdakwa Hajidin yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata saksi Ani serta anaknya, saksi Regita.

Selain itu, pelaku juga mengikat korban, terdakwa juga sempat meremas-remas payudara saksi Ani. Maka atas alasan tersebutlah, saksi Ani sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri di rumahnya sekaligus melecehkan dirinya. 

Pada perkara itu dikuatkan oleh keterangan anak saksi Ani, yaitu saksi Regita, yang menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa. Hal lain yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang,” jelasnya. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Disidang

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP untuk Usulan Remisi Umum HUT RI Ke-79

Diterangkan Alex, dalam perkara itu akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, saksi Ani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp 45 juta.

Untuk diketahui dalam perkara itu, aksi pelaku bersama dengan teman-temannya setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya langsung memasuki rumah saksi Ani. 

Terdakwa ini bersama 3 orang pelaku berbagi tugas untuk melumpuhkan korban. Sehingga berhasil mengambil harta benda pemiliknya. 

"Aksi terdakwa dan 1 orang pelaku lain, bertugas melumpuhkan saksi Ani dan anaknya Regita, serta 2 orang pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin,” kata Alex. 

BACA JUGA:Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Saksi Akui Sebagai Pelaku

Kategori :