Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa 13-08-2024,17:15 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Hajidin (46) dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) selama 8 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH, dalam persidangan, Selasa 13 Agustus 2024.

Jaksa menuntut terdakwa Hajidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dalam fakta-fakta persidangan. 

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terdakwa Hajidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Jaksa. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pengadaan Baju Batik Rp871,3 Juta Ungkap Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Ikut Kecipratan Duit

BACA JUGA:Menteri AHY Kagumi Kemegahan Istana Garuda saat Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN

Dibacakan Jaksa perbuatan terdakwa dituntut melanggar dalam tindak pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHP. Dituntut 8 tahun penjara," jelasnya. 

Diungkapkan jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah atas perbuatan terdakwa membuat korban trauma mendalam. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merugikan korban. 

Pada persidangan itu dengan Majelis hakim diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH dengan anggota Annisa SH dan Nadia Septiani SH. 

Terungkap dalam persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa 30 Juli 2024. Pada persidangan itu dengan saksi Sutikno (37) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur. 

BACA JUGA:IKN Sambut HUT RI ke-79, Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna dengan Semangat Baru

BACA JUGA:Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan

Di persidangan saksi yang dihadirkan Anto Astari SH MH untuk membuktikan kliennya (terdakwa Hajidin) tak bersalah. Saksi tersebut justru mengakui sebagai salah satu dari 4 pelaku. 

Dalam persidangan, saksi, Sutikno mengaku peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024, dirinya dan ketiga rekannya yakni Hasbi, Ribut dan Suryo merupakan pelakunya. Dan juga mengaku kalau dia mendapat bagian Rp 1,5 juta dari hasil perbuatan yang mereka lakukan berempat.

Dikatakan Anto Astari, saksi Sutikno ini merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin yang tidak bersalah. Maka dia sukarela menyerahkan diri, memberikan keterangan dihadapan persidangan terkait apa yang terjadi sebenarnya dalam aksi curas tersebut.

Kategori :