Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa 13-08-2024,17:15 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Juga 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12s warna biru, kurang lebih 20 bungkus rokok merek ABS, Cenel, Duta dan Kartel. Lalu handbody, roti, minuman Lasegar dan 2 buah handuk serta 4 pasang sandal jepit merk Skey Way. 

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

BACA JUGA:Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

Setelah berhasil mengambil uang tunai, 2 unit sepeda motor, 2 unit Hp dan barang-barang di warung milik saksi Ani, terdakwa dan pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Sidang untuk terdakwa ini dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Anto Astari SH MH. 

"Minggu depan akan membacakan pembelaan kepada majelis hakim atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya. 

Disampaikan penasihat hukum, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu sah-sah saja. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan terhadap klien sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 

BACA JUGA:Susno Duadji Sarankan Iptu Rudiana Hadir Saja Disidang PK Saka Tatal, Jika Tidak Maka Dampaknya Begini?

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi

"Kami akan sampaikan pembelaan pada minggu depan nanti. Karena terdakwa tidak bersalah," tukasnya. 

 

 

Kategori :