Sembilan Bulan Diburu, Residivis Pelaku Curanmor di Kota Palembang Diringkus Petugas
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap seorang terduga pelaku Curanmor bernama Ari Putra Pratama (32) warga Lorong Terusan, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah diburu petugas selama 9 bulan akhirnya satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Palembang diringkus anggota kepolisian, Sabtu 14 Februari 2026.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang terduga pelaku Curanmor bernama Ari Putra Pratama (32), warga Lorong Terusan, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Residivis kasus Curanmor ini diamankan petugas saat sedang berada di kediamannya pada Jumat 13 Februari 2026, malam kemarin.
"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sudah buron selama 9 bulan," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Sabtu 14 Februari 2026.
BACA JUGA:Terekam Kamera CCTV, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Dini Hari Angkut Motor Dalam Pagar
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Selasa 27 Mei 2026 sekitar pukul 22.19 WIB.
Pelaku Ari mencuri sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya di halaman parkir Indomaret.
"Saat itu korban hendak pulang setelah bekerja dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkir," katanya.
Kemudian, korban melihat rekaman CCTV dan di dalam rekaman tersebut terlihat 2 orang pelaku telah mengambil sepeda motor merk Honda Beat BG 3040 AEL.
"Korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Malam Hari Saat Hujan, Gasak Motor Mahasiswa di Parkiran Kost
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










