MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Perampok bersenjata tajam (Sajam) asal Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), disergap polisi di kota Palembang.
Penyergapan berlangsung, Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di Perumahan wilayah Jakabaring Palembang.
Informasi dihimpun, identitas pelaku diketahui sebagai Maha Malik (27) warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dia menjadi tersangka dalam kasus perampokan terhadap tetangganya sendiri, TS (18), korban sempat disekap, lalu diancam dengan sajam dan diikat pelaku, sebelum pelaku menguras barang berharga milik korban.
BACA JUGA:Perampok 4,6 Ton Kelapa Sawit di Perairan OKI Ditangkap Timsus Macan Komering
Aksi perampokan itu diketahui pada 14 Mei 2024 lalu, setelah menjarah sejumlah barang berharga milik korban seperti handphone, dan cincin emas 6 gram, pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah kota Pelembang.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Kosim membenarkan, adanya penyergapan terhadap Maha Malik tersangka perampokan di kota Palembang.
Perampok yang sekap tetangganya di Musi Rawas ditangkap polisi di Jakabaring Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Tersangka ditangkap bermula saat anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, serta mendapatkan informasi dari warga diketahui tersangka berada di Kota Palembang," katanya.
Dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis 8 Agustus 2024, mereka melakukan penyelidikan ke kota Palembang.
BACA JUGA:Melawan, Perampok Berpistol Mainan di Kalidoni Rasakan Perihnya Terjangan Timah Panas Polisi
Lalu, pada Jumat 9 Agutus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Palembang, polisi mendapat informasi pelaku berada di Perumahan Jakabaring Palembang.
Anggota langsung meluncur ke lokasi dan bersiap melakukan penyergapan, anggota meringkus tersangka tanpa ada perlawanan sekitar pukul 10.30 WIB.