Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Apostille Dokumen Notaris untuk Kerja di Jepang

Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Apostille Dokumen Notaris untuk Kerja di Jepang

Urus Dokumen Kerja ke Jepang Kini Lebih Mudah Lewat Layanan Apostille Sumsel --

Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Apostille Dokumen Notaris Tujuan Jepang

PALEMBANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan luar negeri.

Melalui layanan Apostille, Kanwil Kemenkum Sumsel memfasilitasi legalisasi dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain.

Pada Senin (16 Maret 2026) tim layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melayani permohonan pencetakan sertifikat Apostille atas dokumen notaris milik pemohon bernama Rachel Maria.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pekerjaan di Jepang.

Permohonan Apostille kali ini menunjukkan bahwa pemanfaatan layanan tersebut tidak hanya untuk kepentingan pendidikan.

Tetapi juga semakin banyak digunakan untuk mendukung mobilitas tenaga kerja profesional ke luar negeri.

Proses pelayanan dilakukan di loket pelayanan terpadu Kanwil Kemenkum Sumsel dan ditangani oleh Duta Layanan AHU, Sifah.

Proses verifikasi hingga pencetakan sertifikat Apostille dapat diselesaikan dengan cepat.

Kanwil Kemenkum Sumsel menetapkan standar waktu pelayanan antara 15 hingga 30 menit per dokumen, guna memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, efisien, dan transparan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Targetkan Predikat Unggul dalam Penilaian AIEK

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Percepat Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam

Secara fungsional, Apostille merupakan mekanisme penyederhanaan legalisasi dokumen melalui penerbitan satu sertifikat resmi oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait