Tuntutan Pidana Mati Disambut Jerit Histeris dan Tangis Haru Keluarga Korban Kasus Pembunuhan

Selasa 06-08-2024,20:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Masih ada agenda sidang selanjutnya, maka kami segera menyusul nota pembelaan atas tuntutan mati kedua terdakwa," singkat Rizal.

BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati

Diketahui dari dakwaan JPU, peristiwa tergolong sadis ini terjadi pada 23 Februari 2024 silam sekira pukul 17:15 WIB

Yang mana bermula, saat korban Adios Pratama menantang terdakwa Imam Basri usai ditegur terdakwa Imam Masri untuk membersihkan material yang melintang di Jalan Abikusno CS Kertapati Palembang.

Tidak terima ditegur oleh terdakwa Imam Masri, korban Adios Pratama yang diketahui merupakan preman setempat ini langsung menampar pipi terdakwa Imam Masri.

Selain menampar pipi, korban Adios Pratama juga seolah menantang terdakwa Imam Masri untuk pulang ambil senjata guna membacok dirinya.

BACA JUGA:Tiga Kurir 16 Kg Sabu Lintas Provinsi Terancam Pidana Mati

BACA JUGA:Otori Efendi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Dipindahkan ke Lapas Merah Mata

Terdakwa Imam Masri pun pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam dan kemudian diikuti oleh sepupunya yakni terdakwa Marhan juga dengan sebilah pisau.

Seolah menjawab tantangan itu, keduanya pun kembali menemui korban Adios Pratama untuk menghujamkan sajam ketubuh korban yang dikenal memiliki ilmu kebal.

Tubuh korban Adios Pratama pun akhirnya terluka, usai senjata yang digunakan oleh kedua terdakwa dihujamkan ke tanah terlebih dahulu.

Sebelumnya, dalam pertimbangan tuntutan pidana mati JPU Kejari Palembang bahwa para terbukti telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pedang dan pisau yang dibawa dan digunakan oleh kedua terdakwa.

BACA JUGA:KENA LHO! Dulu Main Narkoba Paket Kecil Dipenjara 2 Tahun, Sekarang Main Paket Sabu Besar Terancam Pidana Mati

BACA JUGA:Terdakwa Pengedar 115 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Kejati Sumsel Tegas Nyatakan Banding

Barang bukti berupa dua senjata tajam itu, lanjut JPU digunakan oleh para terdakwa untuk merampas nyawa seseorang dengan cara yang tergolong sadis.

Kategori :