Tiga Kurir 16 Kg Sabu Lintas Provinsi Terancam Pidana Mati

Tiga Kurir 16 Kg Sabu Lintas Provinsi Terancam Pidana Mati

SUMEKS CO PALEMBANG Tiga orang kurir yang merupakan sindikat narkotika lintas Provinsi asal Aceh dengan barang bukti sabu sebanyak 16 Kilogram Kg akan segera jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang Tiga tersangka tersebut yakni bernama Mirza Ahqwadi Armiadi serta Samsuar ketiganya warga Aceh Kasi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH menerangkan bahwa untuk berkas perkara tiga tersangka tersebut pada Senin 7 3 lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Usai dilimpahkan kata Agung hanya tinggal menunggu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang direncanakan digelar pada Senin 14 3 mendatang Baca Juga 16 Kg Sabu Pesanan Warga Lapas Kita sudah mendapatkan jadwal penetapannya persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin depan ungkap mantan Kasi Intel Denpasar ini saat dikonfirmasi Rabu 9 3 sore Secara singkat Agung menceritakan tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021 mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Ketiganya ditangkap di rumah makan Mereka mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi AKAP PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta ujar Agung Dijelaskannya saat petugas melakukan penggeledahan di Bus yang dikendarai ditemukan barang bukti sabu 16 Kg yang disimpan di atap dalam blower AC bus tersebut Dari pengakuan terdakwa sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal DPO untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta dengan pembagian masing masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi Atas perbuatan para terdakwa lanjut Agung dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau Subsider ayat 1 atau lebih Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau lebih Subsider ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak itu para tersangka yang disinyalir merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini sudah pasti terancam dengan pidana mati tandasnya Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: