Tuntutan Pidana Mati Disambut Jerit Histeris dan Tangis Haru Keluarga Korban Kasus Pembunuhan

Selasa 06-08-2024,20:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Pedang dan pisau yang digunakan oleh masing-masing terdakwa digunakan untuk menganiaya korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuh korban Adios Pratama," kata JPU.

Diuraikan JPU, dari hasil bukti visum yang didapatkan bahwa korban Adios Pratama mengalami beberapa luka bekas senjata tajam meliputi bagian kepala, jari putus, luka sayatan pada leher, tangan dan punggung.

Masih dalam uraian tuntutan pidana mati, JPU menerangkan tidak ada unsur hal-hal yang meringankan dari perbuatan masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:Lolos Pidana Mati, Tiga Kurir Sabu Banding

BACA JUGA:Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman

Sedangkan hal yang memberatkan, ucap JPU perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

Kategori :