Sebelumnya puluhan aktivis Aliansi Madura Indonesia menggelar tabur bunga di depan pagar PN Surabaya.
“Turut berduka cita atas matinya keadilan, terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No. 454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini, demikian tulisan karangan bunga satunya lagi di depan gedung PN Surabaya.
Sinisme Masyarakat
Hakim vonis bebas Ronald Tannur pernah hukum mati pembunuh hakim sekan sejawatnya malah mencuatkan sinisme di masyarakat.
“Terkiat pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang menurut saya terkesan membela, agak membabi buta rekannya jo hakim yang memutus perkara tewasnya Dini dengan terdakwa Ronaldi,” ujar Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Menurut Habiburokhman, sebaiknya Ketua PN tidak menunjukkan sikap yang seolah-olah sekadar mengedepankan pembelaan rekan sejawat atau “esprit de corps’.
“Masyarakat bisa menilai bahwa kasus ini penuh kejanggalan dan keputusannya dianggap sebagian besar masyarakat tidak memenuhi rasa keadilan. Karena itu baiknya kita menujukkan empati kepada keluarga almarhumah Dini,” kata Habiburokhman.
Pernyataan Ketua Pengadilan bahwa hakim yang memutus perkara terdakwa Ronald pernah menghukum mati dalam kasus tewasnya seorang hakim lain atau rekan sejawatnya, justru bisa menimbulkan sinisme di masyarakat.
“Bahwa hakim tersebut hanya adil jika yang menjadi korban adalah rekan sejawatnya, namun jika yang menjadi korban adalah rakyat kecil seperti Dini maka tidak membuat putusan yang adil,” kritiknya.
Habiburokhman selanjutnya mengajak masyrakat untuk menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.