AGK dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Kebun Musi Rawas, Sekretaris Disnakertrans Sumsel Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda
Hingga akhirnya terungkap fakta adanya gratifikasi seksual kepada terdakwa AGK hingga mencapai miliaran rupiah demi memuaskan nafsu birahi terdakwa AGK kala menjabat sebagai Gubernur saat itu.
Geger mengenai adanya gratifikasi seksual kepada AGK tersebut, diungkapkan sendiri oleh Anggota DPRD Halmahera Selatan bernama Eliya saat dihadirkan sebagai saksi pembuktian perkara.
Dari informasi yang dihimpun, Minggu 21 Juli 2024 seorang saksi Eliya Gabrina Bahmid membeberkan adanya gratifikasi seksual yang dilakukan terdakwa AGK saat masih menjabat sebagai gubernur kala itu.
Dalam keterangan sebagai saksi sidang, ia mengaku sebagai penghubung terdakwa AGK ternyata yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan dirinya.
BACA JUGA:Terbukti Terima Uang Gratifikasi, 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda
BACA JUGA:Pegawai Lapas Muara Beliti Kuatkan Pemahaman Gratifikasi Melalui E-Learning
Karena masih ada hubungan keluarga itu, Wliya menyebut tidak kuasa apabila terdakwa AGK memerintahkan untuk menuruti permintaan itu.
Ia menyebut istilah 'ayu' dan 'cinta' untuk kode terdakwa AGK atau Om Haji jika ingin memesan seorang wanita.
"Saya hanya menunggu diluar, sementara di dalam kamar ada om haji dengan perempuan selama 1-2 jam, tidak tahu apa yang diperbuat di dalam kamar," aku saksi Aliya dipersidangan yang digelar Jumat 19 Juli 2024 di PN Ternate.
Dilanjutkannya, setelah pertemuan AGK dengan wanita yang diantar Eliya itu, Eliya diperintahkan untuk memberikan uang kepada wanita yang berduaan dengan AGK.
Uang yang diberikan kepada wanita yang dipesannya itu sebut saksi Eliya bervariasi, mulai Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.