SUMEKS.CO - Putri Indonesia dari Maluku Utara tahun 2022, ternyata ikut terseret dalam lingkaran kasus korupsi gratifikasi jual beli jabatan dan proyek oleh mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba senilai Rp107 miliar.
Sebelumnya, terungkap fakta dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan uang tersebut untuk kencan dengan sejumlah wanita hingga Rp3 Miliar.
Terbaru, dari informasi dihimpun Sabtu 3 Agustus 2024, mantan Putri Indonesia Maluku Utara Gusti Chairunnisya Kusumayuda beberkan pernah ditransfer uang senilai Rp200 juta oleh terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Gusti dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam ruang sidang sebagai saksi terkait sejumlah aliran dana gratifikasi yang diberikan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Adu Jotos Usai Ucap Ijab Kabul di Maluku Utara Hebohkan Medsos, Warganet Malah Adu Argumen
Diakui Gusti, bahwa uang pemberian dari terdakwa Abdul Gani Kasuba diberikan pada saat dirinya ikut dalam ajang kompetisi pemilihan Puteri Indonesia mewakili provinsi Maluku Utara.
Kenal dengan sosok terdakwa Abdul Gani Kasuba, kata Gusti bermula saat melakukan audiensi dengan Abdul Gani Kasuba ketika masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Kemudian, usai beraudiensi Abdul Gani Kasuba pun meminta nomor rekening Gusti dengan dalih akan mengirimkan uang untuk keperluannya selama mengikuti ajang pemilihan Puteri Indonesia saat itu.
Selain itu, Gusti juga mengaku kerap dikirimi uang oleh terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membantu keperluan biaya kuliahnya.
BACA JUGA:DKI Jakarta Koleksi Terbanyak, Maluku Utara Belum Kebagian Medali
Menurutnya, terdakwa Abdul Gani Kasuba selalu menelepon untuk memberitahukan uang telah ditransfernya melalui ajudan.
Sebelumnya, heboh fakta persidangan sejumlah saksi beberkan fakta mengejutkan dari sidang kasus korupsi menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
terungkap dari sidang pembuktian perkara korupsi menjerat bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba atau disingkat AGK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate.