KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU
KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU--Doc Sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali mencuat.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Nopriansyah CS.
Informasi tersebut beredar luas di sejumlah media daring, salah satunya laman harianrakyat.co yang dilihat pada Senin 27 Oktober 2205.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, empat tersangka baru terdiri atas dua pihak swasta dan dua anggota DPRD OKU.
BACA JUGA:Jaksa KPK Beri Sinyal Kasus Korupsi Suap Pokir DPRD OKU Jilid II
BACA JUGA:Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Langkah ini terungkap setelah beredarnya surat panggilan KPK kepada seorang saksi bernama M. Agung, yang diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis mendatang di Mapolda Sumsel.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor Spgl/5969/DIK.01.00/23/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Empat terdakwa korupsi fee pokir DPRD OKU kembali disidangkan untuk mendengar keterangan saksi diruang sidang Tipikor PN Palembang--
Menurut sumber yang dikutip, empat tersangka baru itu masing-masing terdiri atas dua pelaksana proyek Pokir berinisial AT alias AN dan MD, serta dua anggota DPRD OKU berinisial PW dan RV.
Mereka, disebut-sebut memiliki keterlibatan aktif dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek yang berasal dari usulan Pokir anggota dewan.
Langkah KPK ini menguatkan sinyal yang sebelumnya sempat diungkapkan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Moh. Takdir Suhan, usai sidang terdakwa Nopriansyah CS beberapa waktu lalu.
Saat itu, Takdir sempat memberi isyarat adanya pengembangan perkara jilid II berdasarkan temuan baru di persidangan.
BACA JUGA:WOW, Saksi Bongkar Adanya Permintaan Fee Proyek Pokir DPRD OKU Capai 22 Persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


