PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023.
Kali ini, Rabu 31 Juli 2024 giliran staf keuangan perusahaan swasta bidang perkebunan hadiri pemanggilan untuk diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dari rilis yang yang diterima redaksi, staf keuangan perusahaan swasta itu berinisial LWP diperiksa penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
LWP diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musirawas.
Masih dari rilisnya, saksi LWP hadir diperiksa penyidik dari pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai.
Dikonfirmasi pada Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap saksi LWP berkisar 20an pertanyaan terkait penyidikan perkara.
"Tadi siang LWP hadir sebagai saksi dan mulai sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, ada kurang lebih 20an pertanyaan," ungkap Vanny.
Seperti diterangkan sebelumnya, kata Vanny pemeriksaan LWP sebagai saksi masih rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel perihal SPH Izin Perkebunan Musi Rawas.
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Vanny bertujuan untuk menguatkan alat bukti sekaligus membidik pihak-pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini.
Disinggung kapan rencana penetapan tersangka? Dijawab Vanny hingga saat ini penyidik masih terus mendalami materi penyidikan perkara dengan menggali keterangan saksi dari alat bukti yang didapatkan.
"Tunggu saja, kami saat ini masih merampungkan penyidikan," sebutnya.