Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Staf Keuangan Perusahaan Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

Kamis 01-08-2024,08:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Selain itu, kata Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka terhadap penyidikan suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Hakim Miskinkan Terdakwa Kasus Korupsi, Sita Satu Rumah Kades Batu OKI di Jakabaring Palembang

BACA JUGA:'Reaksioner' Atas Putusan Sidang Vonis Kasus Korupsi PAD OKI, Seorang Pengunjung Terancam Dipidanakan Hakim

Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan perkara tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

Yang mana, pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin telah memanggil dan memeriksa tiga nama selaku Kepala Dinas (Kadis) aktif pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai saksi.

Tiga Kadis yang dimaksud, diantaranya yakni Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas berinisial TL, lalu Kadis Perkebunan Kabupaten Musi Rawas berinisial MEF serta AA Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas.

Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

Masing-masing Kadis tersebut oleh tim penyidik diberikan 20an pertanyaan, yang berkaitan tentang SPH ijin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Bahkan menurut catatan redaksi, jauh sebelumnya penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, turut memeriksa RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 yang hadir pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.

Adapun kapasitas RM diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, yaitu sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.

Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut, khususnya mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.

Kategori :