Hakim Miskinkan Terdakwa Kasus Korupsi, Sita Satu Rumah Kades Batu OKI di Jakabaring Palembang

Rabu 31-07-2024,19:22 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain pidana pokok dan pidana tambahan, Asmadi terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana PAD hingga rugikan keuangan negara miliaran rupiah juga dimiskinkan oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang pada sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024, menyita satu unit rumah milik terdakwa Kades Bukit Batu, Kabupaten OKI tersebut untuk menutupi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Menyatakan barang bukti berupa satu unit rumah milik terdakwa yang berlokasi di Perumahan Lavender Jakabaring disita untuk mengganti kerugian negara," tegas hakim ketua Kristanto Sahat SH MH.

Adapun dalam perkara ini, keterkaitan satu unit rumah milik terdakwa Asmadi merupakan bagian dari sangsi pidana tambahan berupa wajib membayar uang kerugian negara Rp7,6 miliar.

BACA JUGA:Oknum Kades di Mesuji Raya OKI yang Diduga Berbuat Mesum Akhirnya Damai

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Memihak Salah Satu Caleg, Surat Kaleng Menyebar di Halaman Rumah Warga

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan maka harta bendanya dapat disita dalam nilainya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 3 tahun kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang menghukum terdakwa Asmadi dengan pidana pokok 7 tahun penjara denda Rp300 juta dan subsider 4 bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Dihukum Pidana 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PAD Rp9,6 Miliar Mantan Kades Bukit Batu OKI Pikir-Pikir

BACA JUGA:Simak 7 Peristiwa Oknum Kades Selingkuh Dari Berbagai Daerah Di Pertengahan Tahun 2024

Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yang mana pada intinya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Namun tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU Kejari OKI.

Kategori :