Dijelaskannya kembali, bahwa sebelumnya tim JPU Kejari OKI menuntut agar terdakwa Asmadi dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana tambahan 5 tahun penjara apabila tidak mengganti kerugian negara Rp7,6 miliar lebih.
Ditanya soal selisih lebih kurang Rp2 miliar dari jumlah kerugian negara Rp9,6 miliar, dikatakan Tria itu nanti akan dibebankan kepada dua terdakwa baru yang saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pembuktian perkara.
"Uang jelas dalam perkara ini ada pengembangan, ada dua terdakwa baru yang saat ini telah memasuki agenda pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan," tukasnya.