'Reaksioner' Atas Putusan Sidang Vonis Kasus Korupsi PAD OKI, Seorang Pengunjung Terancam Dipidanakan Hakim

Rabu 31-07-2024,17:09 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim sidang kasus korupsi PAD hasil usaha kebun sawit Kabupaten OKI dibuat berang, lantaran salah satu pengunjung persidangan diduga telah melakukan perbuatan tidak menghormati peradilan atau reaksioner.

Oleh sebab itu, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI untuk menindaklanjutinya dengan mempidanakan pengunjung sidang tersebut.

"Pak Jaksa itu (pengunjung) tolong tindaklanjuti masuk pidana, saya tunggu laporannya," tegas hakim ketua Kristanto Sahat dengan nada sedikit emosi.

Diketahui, berangnya majelis hakim tersebut lantaran salah seorang pengunjung diduga kerabat terdakwa kasus korupsi atas nama Asmadi diduga tidak terima atas vonis 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel di Tunda

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Usai majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan pidanan terhadap terdakwa Asmadi, seorang laki-laki berdiri sembari menggerutu dengan nada sedikit keras di dalam ruang sidang.

Terdengar ocehan dari seorang pengunjung tersebut, yang pada intinya dianggap oleh hakim ketua tidak menghormati persidangan atas hasil putusan pidana terhadap terdakwa korupsi.

Dimintai tanggapan mengenai perintah dari majelis hakim itu, JPU Kejari OKI Tria Hadi membenarkan adanya insiden yang membuat majelis hakim berang oleh salah satu pengunjung persidangan.

"Ia benar tadi ada tindakan reaksioner dari salah satu pengunjung sidang usai pembacaan putusan pidana korupsi atas nama terdakwa Asmadi," ujar Tria.

BACA JUGA:Hakim Terpapar Covid, Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Yusman Effendi Ditunda 2 Pekan

BACA JUGA:Sarwendah Kembali Tak Datang ke Sidang Perceraian, Se-Bete Itukah dengan Ruben?

Terhadap perintah majelis hakim itu, lanjut Tria akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan meskipun itu adalah perintah langsung dari pimpinan persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Kades Gunung Batu terdakwa Asmadi selama 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD OKI.

Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.

Kategori :