'Reaksioner' Atas Putusan Sidang Vonis Kasus Korupsi PAD OKI, Seorang Pengunjung Terancam Dipidanakan Hakim

Rabu 31-07-2024,17:09 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yang mana pada intinya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun," tegas hakim ketua Sahat Kristanto bacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, terdakwa Asmadi juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Susno Duadji Sarankan Iptu Rudiana Hadir Saja Disidang PK Saka Tatal, Jika Tidak Maka Dampaknya Begini?

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

Tidak hanya itu, dikesempatan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi makan ditambah dengan pidana 3 tahun penjara," ujar hakim ketua.

Dalam uraian pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang selam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:Resmi Cerai! Ini Putusan Akhir Sidang Perceraian Anji Manji dan Wina Natalia

BACA JUGA: Harumkan Nama Bangsa! Indonesia Pamerkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang WIPO

Diketahui, dalam perkara ini selisih uang kerugian negara Rp2 miliar lebih oleh jaksa Kejari OKI dibebankan kepada 2 terdakwa lainnya dalam pengembangan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Kategori :