Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi
Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Berkilah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi--Fadli
SUMEKS.CO- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali, makin memanas.
Pasalnya, eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda, secara tegas membantah telah menggunakan dana PMI untuk program “Jumat Berbagi” berupa pembagian nasi bungkus kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Finda, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 15 Januari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi PMI yang juga menjerat suaminya, Dedi Siprianto.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar
BACA JUGA:Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi
Di hadapan majelis hakim, Finda secara terbuka menepis keterangan saksi Mike, Bendahara PMI Kota Palembang, yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum.
Menurut Finda, apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang ia alami selama menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang sekaligus Wakil Wali Kota Palembang.

Eks Wawako Kota Palembang Fitrianti Agustinda memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus korupsi PMI Kota Palembang--Fadli
Finda menegaskan bahwa program Jumat Berbagi adalah inisiatif pribadi yang ia jalankan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Program tersebut, menurutnya, sama sekali tidak menggunakan dana PMI, melainkan murni dari kantong pribadinya.
“Program Jumat Berbagi itu program pribadi saya. Dananya juga dana pribadi. Setiap minggu saya mengeluarkan sekitar Rp7 juta untuk kegiatan tersebut,” ujar Finda di ruang sidang.
Meski demikian, Finda tidak sepenuhnya menampik adanya penggunaan fasilitas atau dana PMI dalam aktivitas tertentu.
BACA JUGA:Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




