Banner Pemprov

Eks Wawako Finda-Dedi Kompak Banding Atas Vonis Korupsi PMI, Kejari Palembang Tak Tinggal Diam!

Eks Wawako Finda-Dedi Kompak Banding Atas Vonis Korupsi PMI, Kejari Palembang Tak Tinggal Diam!

Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr M Ali Rizza SH MH--Doc sumeks.co

SUMEKS.CO,- Langkah hukum mengejutkan datang dari mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atau lebih dikenal dengan Finda.

Bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, ia diam-diam mengajukan banding atas vonis pidana kasus korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang yang menjerat keduanya.

Informasi tersebut terungkap dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 3 Maret 2026. 

Dalam data tersebut tercatat, upaya hukum banding telah diajukan pada Jumat, 20 Februari 2026 dan kini telah diregistrasi di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.

BACA JUGA:Rentetan Pertimbangan Pelanggaran Tata Kelola Dana PMI Kota Palembang Menurut Hakim, Hak Politik Tak Dicabut?

BACA JUGA:Terseret Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Di tingkat banding, perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota masing-masing RA Suharni dan Bambang Antariksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasi Intelijen, M Ali Rizza, membenarkan adanya pengajuan banding dari kedua terdakwa.


Tangis Histeris Pecah di Sidang Tipikor, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara--Fadli

Tak hanya itu, pihak Kejari pun tak tinggal diam. Mereka turut mengajukan kontra memori banding atas putusan tersebut.

“Benar, ada upaya hukum banding dari kedua terdakwa. Kami juga telah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus mengajukan banding,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pengajuan banding dari pihak Kejari berkaitan dengan adanya selisih perhitungan pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Berkas kontra memori banding bahkan telah diserahkan ke pengadilan beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait