Banner Pemprov

Selain Pidana 2 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BPPD PMI Muara Enim Terancam Dimiskinkan Negara

Selain Pidana 2 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BPPD PMI Muara Enim Terancam Dimiskinkan Negara

Selain Pidana 2 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BPPD PMI Muara Enim Terancam Dimiskinkan Negara--Fdl

SUMEKS.CO,- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Wike Dian Anggraini, kini menghadapi ancaman hukuman penjara sekaligus kewajiban mengembalikan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 3 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut Wike Dian Anggraini dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp442.449.672. 

Jika tidak mampu mengembalikannya, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara. 

BACA JUGA:Mantan Kepala UDD PMI Muara Enim Beberkan Adanya Kejanggalan Pengelolaan Keuangan yang Dilakukan Terdakwa

BACA JUGA:Siap-Siap, Besok Terdakwa Korupsi PMI Bakal Hadapi Tuntutan Pidana Jaksa Kejari Muara Enim

Kondisi ini membuat terdakwa Wike Dian Anggraini, terancam “dimiskinkan” sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Wike Dian Anggraini terdakwa korupsi biaya BPPD PMI Kabupaten Muara Enim dituntut jaksa 2 tahun penjara --Fdl

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wike Dian Anggraini dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” demikian salah satu poin tuntutan yang dibacakan jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp442.449.672 sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

BACA JUGA:Tangis Wardiyah Pecah di Sidang Korupsi PMI Banyuasin, Sindir Ketua PMI Tak Tersentuh Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait