Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Titis Klaim Kepemilikan Lahan Telah Incrach

Jumat 26-07-2024,19:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dikonfirmasi sebelumnya pada pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui humas menegaskan, bahwa penempelan stiker pengumuman tersebut bukan dari atau atas perintah pengadilan.

"Masalah penempelan stiker pengumuman beberapa ruko kemarin kami tegaskan bukan dari PN Palembang," ungkap humas PN Palembang Zainal Arif.

Zainal menegaskan, bahwa pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin pihak PN Palembang hanya melaksanakan konstatering saja tanpa menempelkan apapun pada saat pelaksanaan itu.

BACA JUGA:Percantik Wajah Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Beri Imbauan kepada PKL dan Pemilik Ruko

BACA JUGA:Jelang Berbuka Puasa, Rumah dan Ruko di Kota Lubuklinggau Tiba-tiba Atapnya Terbang, Satu Korban Terluka

Diterangkannya, konstatering tersebut tujuannya untuk mencocokan objek berupa tanah dan bangunan dengan melihat langsung objek dengan data objek yang bersengketa.

Menurutnya, hingga saat ini pihak PN Palembang belum ada perintah eksekusi apapun apalagi sampai melakukan penempelan pengumuman terhadap objek yang dimaksudkan.

"Sekali lagi pada pelaksanaan kemarin tidak ada penempelan stiker pengumuman apapun dari PN Palembang, hanya konstatering dan sah-sah saja apabila ada pihak lain yang melakukan pencopotan stiker itu," tukasnya.

Kategori :