Usai dilakukan pencopotan, tim kuasa hukum Titis Rachmawati memasang spanduk pengumuman kepemilikan lahan atas nama kliennya.
BACA JUGA:Pembobol Ruko Manisan Asal Seleman Berhasil Ditangkap Team Lebah
Titis kembali menegaskan, pemasangan papan pengumuman serta stiker bertuliskan milik ahli waris tersebut sangat jelas telah menyalahi aturan.
Lebih lanjut dikatakan Titis, objek tanah dan beberapa titik lain di sekitar Pasar Cinde yang terpasang stiker dan papan pengumuman itu tidak ada sangkut pautnya dengan hukum yang menurutnya telah dilakukan konstatering.
Ia menerangkan, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan beberapa waktu hanya sebagai mencocok-cocokan data objek lahan yang berdiri bangunan diatasnya.
Atas konstatering itu juga, Titis berencana bakal menyurati pihak pengadilan menanyakan mengapa konstatering itu dilakukan tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya kepada pemilik lahan atau bangunan ruko diseputaran Pasar Cinde.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Pungli Parkir ATM, Dishub Palembang Langsung Minta Pemilik Ruko Buat Izin Resmi
Masih menurut Titis, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih patut dipertanyakan sebab harus ada objek lahan atau bangunan itu memang ada.
"Konstatering juga patut dipertanyakan apakah sudah diteliti terlebih dahulu seperti surat-surat bukti kepemilikan dari ahli waris," ujar Titis.
Ia juga sangat menyayangkan, pada saat dilaksanakan konstatering pihak pemohon konstatering telah semena-mena langsung melakukan penempelan stiker dan pemasangan papan pengumuman.
"Akibat dari pemasangan stiker dan papan pengumuman ini juga justru membuat masyarakat terutama pemilik ruko sekitar pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman resah.
BACA JUGA:Ruko Tua yang Roboh di Samping Pasar Megahria Palembang Ternyata Dalam Penguasaan Bank
BACA JUGA:Pemakaman Lukas Enembe, Kerusuhan di Waena Papua Pecah, Ruko di Komplek Korem Dibakar Warga
Lebih lanjut dikatakan Titis, ia akan terus melakukan upaya pencopotan paksa terhadap stiker dan papan pengumuman apabila nanti diminta dan diberikan kuasa oleh pemilik ruko atau lahan lainnya.