"Setelahnya, dia minta transfer lagi Rp3,3 juta. Di situ saya sadar kalau ini penipuan, jadi saya bilang penjual untuk membatalkan pesanannya dan konfirmasi ke petugas balai agar kucingnya dikembalikan ke penjual," sebutnya.
BACA JUGA:Wanita Asal Muba Tertipu, Rp30 Juta Raib Sekejab, Begini Modus Pelaku, Waspada Ya!
BACA JUGA:Jangan Tertipu Harga Murah! Ini Tips Beli HP Samsung Second yang Aman
MA juga menolak untuk transfer dan ia meminta uang jaminannya kembali.
Namun, lanjutnya, petugas tersebut menolak mengembalikan uangnya dan kucing ke penjual.
"Akhirnya saya lapor polisi. Saya harap orang yang mengaku petugas tersebut mengembalikan uang saya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong Rp800 Juta, Emak-emak Korban Penipuan Ini Jadi Saksi di Ruang Sidang
BACA JUGA:Emak-emak di Palembang Tertipu, Puluhan Juta Raib Sekejab, Begini Modus Pelaku, Waspada Ya!
Menurutnya, terlapor terancam pidana pasal 379a KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang yang menyebabkan seseorang mengalami kerugian materil.
"Benar, kami sudah terima laporan penipuan dari MA. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.