PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mahasiswa di Kota Palembang, berinisial MA (22) tertipu saat membeli kucing lewat online.
Dirinya pun kemudian mendatangi SPK Terpadu Polrestabes Palembang untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya tersebut, Jumat 19 Juli 2024.
"Saya beli kucing dari petshop secara online. Setelah transfer, ternyata ditipu," ujarnya di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Peristiwa itu, katanya, diawali saat ia ingin membeli kucing dari toko hewan secara online pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin. MA menyebut, toko tersebut berada di Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA:Wong Palembang Tertipu Beli Mobil Lewat Facebook, Rp48 Juta Raib
BACA JUGA:Tertipu Beli Motor Lewat Facebook, Seorang Pemuda di Palembang Merugi Rp4,5 Juta
"Saya niatnya beli kucing berjenis Munchkin. Setelah itu, ketemu akun petshop di Surabaya. Akhirnya teman saya hubungi via WhatsApp," katanya.
Setelah sepakat harga pembelian dan ongkos kirim, diterangkan MA, ia pun mentransfer uang sejumlah Rp 370 ribu ke rekening atas nama Awan Kurniawan.
Warga Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini pun mengaku menerima foto pengiriman hewan yang dibelinya itu saat dirinya tengah berada di bandara keesokan harinya, Kamis 18 Juli 2024.
"Tidak lama, saya dihubungi yang mengaku sebagai petugas Balai Karantina Hewan Surabaya kalau kucing itu belum ada surat izin vaksin. Saat kami hubungi penjual, ia mengaku benar itu petugas dari balai tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Konten Kreator Ini Bongkar Aib Penjual Tablet Melalui Live Shopping, Hati-Hati Bisa Tertipu
BACA JUGA:Cari Iklan Kosan di Medsos, Mahasiswi di Palembang Malah Tertipu, Modusnya Tak Disangka
MA menjelaskan, pelaku kemudian meminta dirinya untuk transfer Rp 1,7 juta untuk pengurusan surat vaksin dan karantina.
Orang yang mengaku petugas itu mengatakan bahwa uang Rp 1,7 juta itu hanya sebagai jaminan selama karantina.
Ia pun mengabulkan permintaan tersebut dan mengirim uang ke rekening atas nama Rio Pangestu.