"Perkara dengan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot perkaranya sudah diputus pada pekan lalu. Yakni di Pengadilan Negeri Kayuagung ini putusan tingkat pertama," terangnya.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78 Polda Sumsel, Humas Polres OKI Raih Dua Juara Sekaligus
Lalu, lanjutnya, terdakwa Ujang Kocot atas amar putusan yang dijatuhkan itu tidak terima dan mengajukan banding.
"Saat ini untuk bandingnya sudah dikirim dan masih dalam proses. Dimana kalau untuk aturannya banding ini 3 bulan sudah harus diputuskan," terang Annisa.
Sambung dia, mengenai waktu 3 bulan itu bukan wajib harus diputus. Tetapi rata-rata selama 3 bulan hasilnya diputuskan.
"Untuk hasil putusan banding nanti di Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa dibebaskan atau dihukum lebih tinggi ataupun rendah itu pertimbangan hakim yang menilanya. Jadi hasil putusan bisa berbeda," jelasnya.
BACA JUGA:Rindu Tak Berjumpa, Herman Deru Silaturahmi dengan Awak Media di Kota Lubuklinggau
Annisa menegaskan, adanya demontrasi yang dilakukan tadi, pihaknya sangat mengapresiasi. Ini berarti masyarakat ikut menjaga supaya proses peradilan ini adil.
"Perkara ini masih dalam proses banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Dimana untuk putusan tingkat pertama kemarin pihaknya meyakini sidang itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonisterdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yaitu terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara.
Yaitu kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.