Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Rabu 17-07-2024,16:10 WIB
Reporter : Nsikiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah massa yang merupakan keluarga dari terdakwa kasus pembunuhan di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu, 17 Juli 2024.

Puluhan massa ini meminta Pengadilan Negeri Kayuagung untuk membuka kembali perkara pembunuhan dengan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara. 

Puluhan massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini dengan lantang menyampaikan orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Pada orasi itu massa melemparkan pakaian dalam wanita ke halaman kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, sebagai ungkapan kepada Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah memvonis terdakwa Ujang Kocot bersalah dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun. 

BACA JUGA:Petani Dibekuk Usai Curi 60 Tandan Sawit Milik Tetangga di Bangun Sari

BACA JUGA:Wira Usaha Baru di OKU Timur Dapat Pelatihan, Dibuka Oleh Ketua TP PKK dr Sheila

Massa yang tergabung dalam ikatan wartawan online Indonesia dengan koordinasi aksi, Aliaman menjelaskan, perkara pembunuhan atas terdakwa Ujang Kocot (58) dan Hendra (27). Dimana untuk terdakwa Ujang Kocot agar dibebaskan dari segala dakwaan. 

Termasuk mengembalikan nama baiknya. Dengan alasan Ujan Kocot ini bukan pelaku pembunuhan pada perkara tersebut. 

"Kami meminta penegak hukum untuk tidak melanjutkan perkara ini. Karena korban tidak pernah menuntut terdakwa dalam perkara itu," jelasnya. 

Diungkapkan Aliaman, pada perkara ini untuk pelaku kasus pembunuhan itu dengan korbannya Saidina Ali yaitu ada pelaku lain yang sebenarnya dan saat masih berkeliaran. 

BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

BACA JUGA:Seragam Baru, Lapas Narkotika Muara Beliti Makin Percaya Diri Layani Masyarakat

"Kami juga mendesak komisi yudisial untuk turun tangan dan sanksi tegas untuk hakim yang nakal bila terbukti," terangnya. 

Dia menambahkan, atas perkara pembunuhan itu pihaknya menolak semua ketidakadilan. Meskipun pada perkara ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada awal Juli 2024 kemarin. 

Terkait dengan orasi sejumlah massa yang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, juru bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, Annisa Lestari SH mengatakan, untuk perkara yang dituntut bebas oleh para pendemo yang berorasi tadi, bahwa perkaranya telah selesai diputus di pengadilan tingkat pertama. 

Kategori :