Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Rabu 17-07-2024,16:10 WIB
Reporter : Nsikiah
Editor : Rahmat
Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup. 

Kategori :