SUMEKS.CO – Fakta terbaru terkuak dalam sidang lanjutan Ammar Zoni, hasil sidang lanjutan menyebut bahwa aktor ini terlibat dalam pengedaran sabu.
Tidak main-main Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Juli 2024.
Mengejutkannya lagi, keputusan ini dibuat atas keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.
Agenda pembacaan tuntutan kali ini membuka fakta baru mengenai kasus Ammar Zoni.
BACA JUGA:VIRAL! Saih Halilintar Beli Burung Lovebird dan Dilepas, Netizen: Lah Kocak
Jaksa menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan juga orang lain.
Tuntutan yang diberikan juga sudah sesuai dengan undang-undang dalam Pasal 114 ayat 1 (UU Narkotika).
Dalam tuntutan tersebut selain dikategorikan sebagai pecandu, Ammar Zoni juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan.
Rekannya, Akri memiliki bukti hasil kesepakatannya dengan Ammar Zoni beserta dengan beberapa bukti transfer uang hingga Rp12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian yang cash Rp 5 juta.
BACA JUGA:Rossa Ungkap Fakta Mengejutkan, Mulai dari Hubungan Percintaan Hingga Surat Wasiat?
BACA JUGA:Edward Akbar Curhat di Sosmed Perkara Gugatan Cerai, Adik Kimberly Bela Sang Kakak
Hal tersebut terbukti dalam bukti percakapan keduanya.
Menurut pengakuan rekannya ini, Ammar juga sudah menerima narkotika jenis sabu seberat 5 gram sesuai kesepakatan awal, bahkan memberikannya modal Rp50 juta dengan kesepakatan dapat 5 gram sabu gratis.
Dengan fakta hukum persidangan itu, tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak salah menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.