SUMEKS.CO, JAKARTA - Susno Duadji tanggapi oknum pengacara yang ingin Pegi Setiawan ditersangkakan lagi.
Namun mantan Kepala Badan Reserse Kriminal(Kabareskrim) Polri itu menegaskan bahwa Praperadilan Pegi Setiawan itu diterima karena Pegi itu error in persona.
“Ya, nggak bisa lagi (ditersangkakan) karena sudah dikunci dengan yang pertama (putusan hakim) error in persona,” tegas Komjen Pol. (Purn) Drs H Susno Duadji SH M.Sc.
“Orangnya bukan ini, kalau orangnya bukan ini, kalau ada alat bukti yang lain, ya untuk orang lain,” tegas Susno Duadji dikutip dari @poroschannel.
Menurut Susno Duadji, Pegi tidak bisa dijadikan tersangka lagi.
“Sudah nggak bisa lagi dia, jadi persoalan Pegi itu bukan hanya tidak cukup bukti, tetapi orangnya salah, bukan ini orangnya,” tegas Susno.
Semisal dalam kasus Pegi Setiawan itu penyidik kurang alat bukti, ya masih bisa dilengkapi alat buktinya, maka bisa jadi tersangka lagi.
Kalau soal misalnya salah prosedur, maka prosedurnya bisa diperbaiki, sehingga bisa dijadikan tersangka lagi.
“Nah, kalau yang ini bukan, jadi orangnya itu bukan ini, carilah orang yang lain gitu kan. Jadi ke Pegi-Pegi yang lain bisa, Pegi perong misalnya”.
Susno Duadji juga mengatakan, bahwa nama baik Pegi Setiawan harus dipulihkan.
Dipulihkan itu apa?