Ya harus secara tertulis, kemudian Pegi juga belum menuntut ganti rugi.
“Pegi bisa menutut ganti rugi, tapi yang dituntut bukan Polri tapi negara, mengapa negara, karena Polri itu alat negara,” sebutnya.
“Negara memiliki alat dan telah salah dalam berbuat atau bertindak maka negara harus menanggung, membayar ganti ruginya,” tandasnya.
Sudah Terkunci!
Toni RM kasih paham Hotman Paris bahwa Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi, usai gugatan praperadilan dimenangkan apalagi ada rentetan surat ini?
Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan pada angka 5, itu dinyatakan bahwa tidak sah segala keputusan atau penatapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri termohon oleh termohon.
“Jadi berdasarkan amar putusan nomor 5 ini berarti sudah terkunci,” tegas Toni RM.
Berarti Pegi Setiawan di dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini tidak dapat ditersangkakan lagi.
“Karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi,” sebutnya.
Jadi kalau ada penetapan lebih lanjut itu tidak sah karena sudah terkunci.
Kemudian di dalam pasal 38 KUHAP bahwa putusuan praperadilan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum.