Ranperda Reklame Pangkalpinang Dibahas, Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi
Penguatan Regulasi Daerah, Ranperda Reklame Pangkalpinang Dibahas di Kanwil Kemenkum Babel--
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda Penyelenggaraan Reklame Kota Pangkalpinang
Pangkalpinang, sumeks.co, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Reklame, Selasa (4 Maret 2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Babel dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang serta jajaran Kanwil Kemenkum Babel.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung.
Dalam sambutannya, Feri menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, proses pengharmonisasian juga bertujuan agar regulasi yang disusun tidak hanya sesuai secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
“Melalui harmonisasi ini diharapkan Ranperda yang disusun dapat sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan pengaturan penyelenggaraan reklame di Kota Pangkalpinang,” ujar Feri.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Ia berharap hasil harmonisasi dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.
Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan terhadap sejumlah ketentuan dalam Ranperda, termasuk penyesuaian dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meski telah melalui diskusi yang cukup mendalam, rapat belum menghasilkan kesepakatan final.
Ranperda tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan sebelum kembali dibahas dalam rapat lanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama yang baik antara kedua pihak akan mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
