Mendagri Tito Sebut ASN Boleh Hadir Kampanye Karena Berbeda Dengan TNI Polri, Tapi..

Kamis 11-07-2024,17:18 WIB
Reporter : Indra Rikardo
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Mentari Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut serta menghadiri kampanye karena berbeda dengan TNI Polri.

Tito menyebutkan ASN tidak mendapatkan larangan saat kampanye, jika sekedar mengetahui visi misi dari calon kepala daerahnya masing-masing.

ASN diperbolehkan mengikuti kampanya karena ASN memiliki hak suara untuk memilih.

Karena dengan begitu, Tito menambahkan para ASN bisa menggunakan hak suaranya secara tepat.

BACA JUGA:Menteri AHY Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pendorong Investasi: Reformasi Agraria dan Pemberantasan Mafia Tanah

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan


Mendagri Tito Karnavian : ASN Boleh Ikut Kampanye--dok:Sumeks.co

“Teman-teman ASN berbeda dengan teman-teman TNI Polri, kalau TNI Polri tidak memiliki hak, Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih sehingga dalam undang-undang baik Pilkada maupun undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” kata Tito dikutip dari akun Tiktok @Disrupsi.

Mendagri Tito menyebutkan maksud dalam kata hadir pada kampanye ialah untuk mengetahui visi misi kepada daerah yang akan disampaikan, dan tidak ikut aktif dalam isi kampanye.

“ASN diperbolehkan hadir karena mereka memiliki hak pilih, dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar visi misi calon pemimpin, dimana ia punya hak pilih,” ujarnya.

“Sehingga ia punya preferensi bahan dan bisa memilih siap nantinya,” sambungnya.

BACA JUGA:Silvia Korban KDRT Suami di Bolmong Dibantu Modal Usaha Jhon LBF, Diminta Supaya Tidak Menerima Damai

BACA JUGA:Bikin Kaget, Pegi Setiawan Buka Acara TV Bersama Abraham Silaban di iNews TV, Semula Pemirsa Mengira Editan

Tito menekankan untuk para ASN hanya mengikuti kampanye secara pasif bukan ikut serta secara aktif pada kampanye Pilkada nanti.

 “Yang tidak boleh dia kampanye aktif, sehingga kampanye bersifat hadir pasif hanya sekedar mendengarkan visi misi itu diperbolehkan,” jelasnya.

Kategori :