Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan 4 Orang di Sungai Lilin Muba

Rabu 10-07-2024,19:56 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Akibat dari terbakarnya lokasi tersebut sebanyak delapan warga yang saat itu sedang beristirahat setelah memeras minyak langsung menjadi korban.

BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Keluang Muba Meledak dan Terbakar

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Muba di Aliran Sungai Terbakar, Banyak Warga Jadi Korban, 1 Orang Tewas

Ada empat orang warga yang tewas yakni Bodi alias Dedi (31), warga Ogan Ilir, Alek Sander (32), warga Muba, Ujang (68) warga OI dan Hatta alias Atta (45) warga Muba. 

Korban yang tewas akibat luka bakar di sekujur tubuhnya. Sedangkan empat orang lagi yang mengalaminluka bakar 75 persen hingga saat ini masih dalam perawatan medis.

Mereka adalah Agus Mahendra Saputra (24), warga Muba, Eki Winata (23), Beni Saputra (36) warga Lampung dan Herman Dedi (48) warga Muba. 

"Pasca kejadian sejumlah upaya telah dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Lilin, Satreskrim Polres Muba dan Subdit Tipidter Polda Sumsel," ambah Bayu.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Polisi Amankan Pemilik di Penginapan

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik

Dia menjelaskan upaya yang dilakukan yakni dengan melakukan upaya mitigasi dan membuka posko pengaduan korban hilang.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Forkompimda dengan melakukan tindakan mitigasi pemulihan lingkungan hidup serta melakukan pencarian korban. 

Tersangka TM sendiri disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dia juga terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Secepatnya Bentuk Tim Bersama Atasi Problem Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Tak Henti Meledak

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya

Selain itu, polisi juga menjerat dengan pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup  dengan ancaman hukuman penjara palinh lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar. 

Kategori :